Bank sentral Malaysia mengatakan hendak menerbitkan rancangan regulasi untuk bisnis mata uang virtual
Bank sentral Malaysia akan menerbitkan rancangan regulasi untuk bisnis mata uang digital walaupun mata uang digital itu belum bisa menjadi alat transaksi dan alat tukar yang sah di Malaysia. Rancangan undang-undang itu menyebutkan bisnis bursa mata uang digital akan diperlakukan sebagai ‘institusi pelaporan’ di bawah UU Anti Pencucian Uang (AMLA) tahun 2001.
“Rancangan ini mengatur kewajiban hukum, persyaratan dan standar untuk bursa mata uang virtual yang wajib ditaati sebagai institusi pelaporan menurut Pasal Pertama dari AMLA,” kata Bank Negara Malaysia seperti dikutip Reuters. Rancangan aturan ini bukan pengotorisasian atau pun pendukungan terhadap entitas yang terlibat dalam penyediaan jasa penukaran mata uang virtual.
“Masyarakat harus ingat bahwa mata uang virtual bukan alat tukar sah di Malaysia,” ujar BNM. Muhammad Ibrahim (Gubernur BNM) mengatakan bank-bank mulai menggarap struktur regulasi untuk mata uang digital seperti bitcoin untuk melindungi Malaysia dari pencucian uang dan pendanaan terorisme.
BNM menyebut panduan ini adalah langkah pertama untuk menjadikan aktivitas mata uang digital di Malaysia lebih transparan.