Hal Yang Perlu Diketahui Soal Registrasi Kartu SIM Card

Mula 31 Oktober Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo) mewajibkan pelanggan baru maupun lama registrasi kartu Sim Prabayar

Gizmodo_SIMCardHack_NewsAlasan Kemenkeminfo mewajibkan registrasi Kartu Sim Card dikarenakan untuk memeberikan perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Seperti upaya penipuan dan hoax.

Di baliknya juga ada kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah, di mana sistem operator seluler terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait langsung dengan data kependudukannya. Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

Cara Registrasi Kartu Sim Prabayar , baik pelanggan baru atau pun penlanggan lama bisa dilakukan sendiri atau mendendatangi gerai masing-masing operator. Syaratnya, pelanggan mesti menyiapkan NIK (bisa dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK. Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dikroscek keasliannya ke server Dukcapil.

Batas Waktu registrasi Sim Prabayar tepatnya pada 28 februari 2018 mendatang. Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.Bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang? Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut. Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.”Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,” katanya saat ditemui usai registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo.

Apakah aman nik ktp dan nik kk diserahkan ke operator? Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh berjanji bahwa pemerintah menjamin keamanan data pengguna yang didaftarkan pada nomor kartu prabayar. Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil. Operator pun dilarang untuk membocorkan segala data pribadi milik pelanggan. Jika melanggar, maka akan ada sanksi hukum untuk itu.

“Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberi ke mereka berbeda, hanya verifikasi saja,” tutur Zudan.

“Kalau sampai operator telekomunikasi membocorkan itu, nanti dia dikenai denda ratusan miliar, ada sanksi pidananya, dan perjanjian kerja sama nya dihentikan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *